Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) di Jawa Barat angkat bicara soal rencana penerapan PPN di sektor pendidikan. Permohonan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan pendidikan.
“Ini jelas bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan.
Jelas pemerintah wajib membiayai pendidikan,” kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan saat dihubungi, Senin (14/6/2021).
Baca juga:
Hitung biaya sekolah yang dikenakan PPN
, biaya pendidikan ditanggung negara. Khususnya untuk jenjang SD dan SMP. “Jadi kalau wajib bayar pendidikan, pemerintah harus membayar pajak yang dipungut oleh sekolah,” ujarnya.
“Karena pendidikan dasar harus dibiayai oleh negara, negara memiliki kewajiban ketika negara membayar pajak untuk sekolah-sekolah wajib belajar,” imbuh Iwan.
Untuk tingkat SLTA, kata Iwan, ini juga akan menjadi beban orang tua. Sebab, biaya pajak ini juga berakhir di masyarakat.
“Bagi sekolah yang belum melaksanakan wajib belajar sembilan tahun, sekolah dasar dan sekolah kejuruan karena sebagian masih didukung oleh pemerintah kota, pajak ini di masa depan akan mengakibatkan biaya pelatihan menjadi mahal dan akan” membebani orang tua siswa. murid , adalah penolakan rencana ini oleh FAGI. Ujung-ujungnya orang tua yang menanggungnya,” ujarnya.
Menurut Iwan, pemungutan pajak ini juga bertentangan dengan ketentuan UU 45 dan UU Pendidikan. “Jadi, jika masyarakat diharuskan untuk memberikan pendidikan dasar, negara harus membayarnya. Pendidikan untuk masyarakat adalah kewajiban pemerintah untuk menyampaikan, FAGI tidak setuju dengan rencana ini, selain melanggar hukum juga akan mempengaruhi biaya pendidikan,” kata Iwan.
Baca juga:
Massa menolak kebutuhan dasar sampai sekolah dikenai pajak
Sebelumnya, dalam rancangan revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, yang diterima detikcom pada Kamis (10 Juni), disebutkan bahwa rencana pemungutan PPN atas jasa pendidikan tercantum dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa tidak kena pajak. Inilah yang dikatakan artikel itu:
(Draf undang-undang)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dari kelompok jasa sebagai berikut:
A.dihapus;
B.dihapus;
C.dihapus;
D.dihapus;
e. matikan;
F. layanan keagamaan, termasuk layanan guru besar agama atau penceramah dan layanan keagamaan yang diselenggarakan oleh tempat ibadah;
G.dimatikan;
Faktanya, layanan pendidikan masih bebas PPN berdasarkan undang-undang saat ini.
(UU yang berlaku saat ini)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dari kelompok jasa sebagai berikut:
A. Pelayanan kesehatan medis;
B.pelayanan sosial;
C. Layanan pos dengan perangko;
D. Jasa Keuangan;
e. layanan asuransi;
F. Pelayanan Ibadah;
G. Layanan pendidikan;
Pelayanan pendidikan yang dimaksud disini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang kriteria pelayanan pendidikan yang tidak dikenakan PPN. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Bimbingan Belajar.
Selain jasa pendidikan, jasa pekerjaan dan angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri dikenakan PPN.
Baca juga :
nac.co.id
futsalin.id
evitdermaclinic.id
kabarsultengbangkit.id
journal-litbang-rekarta.co.id
jadwalxxi.id
gramatic.id
tementravel.id
cinemags.id
streamingdrama.id
snapcard.id
katakan.id
cpdev.id