Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Nasional (TWK) untuk mengikuti pelatihan bela negara.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (1 Juni 2021).
Firli Bahuri mengakui, keputusan pemberian kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang gagal TWK
itu berdasarkan kesepakatan bersama antara dirinya selaku ketua KPK dengan Badan Layanan Umum Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
Baca juga: Ini Nama Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK
“Kami akan membahas apa solusi terbaik bagi mereka yang diberi kesempatan untuk memberikan pendidikan, pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” katanya.
Menurut Firli Bahuri, rencananya KPK akan bertemu dengan 24 pegawai KPK yang tidak lolos TWK terlebih dahulu. Tujuan pertemuan itu untuk mengetahui apakah 24 pegawai KPK siap mengikuti pelatihan bela negara atau tidak.
“Kami pimpinan KPK, Pak Sekjen, dan semua orang di sini bersatu untuk mencari solusi terbaik, yang jelas, karena untuk mengikuti kursus pelatihan tentu kami siap bicara atau tidak.” dia bersikeras.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Jika nantinya 24 pegawai KPK yang tidak lulus TWK siap melakukan pelatihan bela negara
, KPK akan bekerjasama dengan pihak lain dalam pelatihan tersebut.
“Salah satunya dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan),” katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai yang Tidak Lulus TWK
9 pegawai KPK menolak
Sementara itu, sembilan pegawai KPK lainnya memutuskan untuk mengajukan uji materi Pasal 69 B dan C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji adalah pasal yang mengatur tentang mutasi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sembilan karyawan yang menjadi pelamar antara lain; Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benyctus Siumlala dan Tri Artining Putri.
“Pemohon sebagai warga negara Indonesia dan sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
mengajukan kasasi melalui uji materiil atau konstitusional,” demikian berkas permohonan, Rabu (2 Juni 2021).
Delapan dari sembilan pemohon mengakui dengan berlakunya Pasal 69 B dan C yang mulai berlaku pada 1 Januari.
Oleh karena itu, mereka diminta untuk melepaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai KPK.
Selain itu, menurut pengumuman 25 Mei, ternyata dia akan dibebaskan dari KPK. Dalam hal masuk dalam kategori 51 orang yang dinyatakan tidak mampu perawatan dan akan segera dipulangkan paling lambat 1 November 2021.
Bahkan jika mereka termasuk dalam Kategori 24, mereka tetap akan dipecat. Jika hasil tes baru tidak memenuhi persyaratan.
Berbeda dengan yang lain, salah satu pendaftar mengatasnamakan Lakso Anindito mengaku tidak bisa mengikuti Tes Wawasan Nasional (TWK) karena sedang kuliah di Swedia.
Lakso Anindito berencana mengikuti TWK sekembalinya ke Indonesia. Menurutnya, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN membuatnya kalah.
Dia dinyatakan TMS dan kehilangan pekerjaannya dengan mengalihkan status ASN. Namun, saat ini dia sedang kuliah di luar negeri.
Berkenaan dengan hal tersebut, pelapor meminta dalam ketentuan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan BKN dan KPK untuk mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan dengan tetap memberikan hak atas kompensasi yang diterima sebelum beralih status.
Selain itu, indikasi pidana dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 ayat 2, Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 dengan syarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
LIHAT JUGA :